Program Beasiswa Tugas Belajar Aparatur Sipil Negara
Update Informasi seputar Pembangunan Infrastruktur Indonesia, Kementerian PUPR mendorong Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Melalui Program Beasiswa Tugas Belajar Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi SDM lewat program peningkatan pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sejalan dengan salah satu fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini yakni SDM Unggul Indonesia Maju dengan menciptakan SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini berada di puncak bonus demografi, dengan proporsi penduduk usia produktif yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan usia tidak produktif. Bonus demografi tersebut akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia apabila diikuti dengan pembangunan SDM yang unggul melalui peningkatan kompetensi usia produktif.
Untuk membangun SDM unggul tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN dituntut memiliki profesionalisme dan pengembangan pengetahuan, yang salah satunya melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian beasiswa tugas belajar, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pembinaan PNS.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ketentuan pemberian tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang mendapatkan rekomendasi dari BPSDM. Bidang Studi yang dipilih juga mengacu pada program studi yang telah ditetapkan dalam Daftar Bidang Studi Pendidikan Master dan Doktoral Prioritas Kementerian PUPR, termasuk lembaga pendidikan/lembaga pemberi beasiswa yang dapat dipilih.
Pernyataan Menteri Basuki
"Jadi setelah fondasi infrastruktur yang besar kita bangun, selanjutnya akan diikuti untuk pembangunan SDM-nya. Presiden Jokowi berkeyakinan terdapat tiga kunci utama agar Indonesia maju, yakni pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM dan melakukan reformasi birokrasi," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.Seperti diketahui, Indonesia saat ini berada di puncak bonus demografi, dengan proporsi penduduk usia produktif yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan usia tidak produktif. Bonus demografi tersebut akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia apabila diikuti dengan pembangunan SDM yang unggul melalui peningkatan kompetensi usia produktif.
Untuk membangun SDM unggul tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN dituntut memiliki profesionalisme dan pengembangan pengetahuan, yang salah satunya melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian beasiswa tugas belajar, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pembinaan PNS.
Pernyataan Kepala BPSDM Lolly Martina Martief
Kepala BPSDM Lolly Martina Martief mengatakan, program pendidikan merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian, tidak hanya bagi pegawai yang bersangkutan, tetapi juga bagi atasannya agar memberi kesempatan bagi bawahannya untuk melanjutkan pendidikan. “Kedepan, dengan persaingan global yang makin ketat, maka kita harus cepat menangkap peluang untuk memperkuat kompetensi kita, saah satunya melalui pendidikan,”ujar Lolly.Rekapitulasi Data Karyasiswa Kementrian PUPR
Dari rekapitulasi data karyasiswa Kementerian PUPR per 18 Oktober 2019, tercatat yang telah lulus tugas belajar dari tahun 2017 s/d 2019 sebanyak 2.027 orang, dengan kategori beasiswa PUPR sebanyak 1.729, dan beasiswa non-PUPR sebanyak 298. Sedangkan SDM PUPR yang lulus pelatihan sebanyak 3.680 orang (SDM PUPR Pusat) dan 779 orang (SDM PUPR Daerah). Sementara untuk rekapitulasi progres studi pegawai yang saat ini sedang menjalani beasiswa tugas belajar (karyasiswa) per 18 Oktober 2019 sebanyak 301 orang, dengan rincian beasiswa PUPR sebanyak 221 orang dan beasiswa non-PUPR sebanyak 80 orang.Surat Edaran Menteri PUPR
Guna menjamin tertib administrasi dan terarahnya pelaksanaan pemberian tugas belajar bagi PNS, Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan Lanjutan Program Magister (S2) Dan Doktoral (S3) di Kementerian PUPR yang menetapkan persyaratan dan mekanisme yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan lanjutan program Magister (S2) dan Doktoral (S3) agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ketentuan pemberian tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang mendapatkan rekomendasi dari BPSDM. Bidang Studi yang dipilih juga mengacu pada program studi yang telah ditetapkan dalam Daftar Bidang Studi Pendidikan Master dan Doktoral Prioritas Kementerian PUPR, termasuk lembaga pendidikan/lembaga pemberi beasiswa yang dapat dipilih.