Undang Undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitektur
Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 6 Tentang Arsitek. Sebagai seorang arsitek atau yang sedang belajar tentang arsitektur, sangat disarankan untuk membaca dan memahami isinya.
Dalam UU tersebut dijelaskan secara lengkap tentang berpraktik menjadi seorang arsitek, dimulai dari Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Layanan Praktik Arsitek, Persyaratan Arsitek, hingga Sanksi Administratif.
Dalam UU tersebut dijelaskan secara lengkap tentang berpraktik menjadi seorang arsitek, dimulai dari Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Layanan Praktik Arsitek, Persyaratan Arsitek, hingga Sanksi Administratif.
Dalam pasal 3 undang undang tersebut dijelaskan tentang pengaturan arrsitek bertjuan untuk :
- Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi arsitek
- Memberikan perlindungan kepada Pengguna Jasa arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek
- Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas
- Mendorong peningkatan kontribusi arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Meningkatkan peran arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia.
- BAB 1 Ketentuan Umum
- BAB 2 Asas dan Tujuan
- BAB 3 Layanan Praktik Arsitek
- BAB 4 Persyaratan Arsitek
- BAB 5 Arsitek Asing
- BAB 6 Hak dan Kewajiban
- BAB 7 Organisasi Profesi
- BAB 8 Pembinaan Arsitek
- BAB 9 Sanksi Administratif
- BAB 10 Ketentuan Peralihan
- BAB 11 Ketentuan Penutup
Secara lengkap SALINAN dari undang undang tentang arsitek ini dapat anda download melalui link yang kami sediakan di bawah, file ini kami dapatkan dari website resmi Ikatan Arsitek Indonesia
Setelah memahami undang undang tersebut, anda harus mengikuti aturannya, dan jangan sampai melakukan pelanggaran dalam berpraktik menjadi arsitek, yang dapat membuat karir Arsitek anda menjadi terhambat, bahkan gagal.
Setelah memahami undang undang tersebut, anda harus mengikuti aturannya, dan jangan sampai melakukan pelanggaran dalam berpraktik menjadi arsitek, yang dapat membuat karir Arsitek anda menjadi terhambat, bahkan gagal.
Semoga bermanfaat, sukses terus Arsitek Indonesia.